Updates
Subsidi Tepat LPG 3 Kg
Published at: 17-Aug-2024
CEK DI SINI UNTUK TAHU APAKAH ANDA SUDAH TERDAFTAR SEBAGAI PENGGUNA LPG 3KG
FAQ LPG 3KG
Q: | Apakah bisa konsumen membeli lebih dari 1 pangkalan? Dan, apakah perlu registrasi ulang di Pangkalan? |
A: | Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di Pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi, hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan |
Q: | Apa dasar pembelian menggunakan KTP? Mengingat banyak warga yang menanyakan dan khawatir KTP disalah gunakan. |
A: | Saat ini sudah terdapat Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address. |
Q: | Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran subsidi tepat LPG? |
A: | Ketika melakukan pembelian LPG 3 Kg konsumen hanya perlu membawa KTP dan Nomor Kartu Keluarga. |
Q: |
Bagaimana cara saya mengetahui apakah data saya sudah terdapat dalam sistem website Subsidi Tepat LPG atau belum? |
A: | Konsumen dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum, melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan. |
Q: | Bagaimanakah prosedur pembayaran secara non tunai? Menggunakan wallet apa saja? |
A: | Untuk saat ini pembayaran hanya dapat dilakukan melalui metode tunai saja. |
Q: | Apakah pembelian untuk rumah tangga dan usaha mikro dibatasi pembeliannya? |
A: | Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen. |
Q: | Berapa lama saya mendapatkan konfirmasi setelah melakukan pendaftaran / on demand? |
A: | Konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah melakukan pendaftaran di Pangkalan tanpa harus menunggu hasil verifikasi. |
Q: | Apakah saya bisa membeli LPG 3 Kg, jika saya diluar kota/diluar domisili? Dan, apakah bisa membeli LPG di pangkalan yang berbeda-beda? |
A: | Bisa. KTP domisili mana pun dapat melakukan transaksi di Pangkalan mana saja. |
Q: | Apakah seluruh anggota keluarga saya harus melakukan pendaftaran untuk dapat melakukan pembelian LPG? |
A: | Tidak purlu, minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK. |
Q: | Apabila dalam 1 KK ada beberapa kepala keluarga, apakah bisa didaftarkan No. KK tersebut secara berulang? |
A: | Tetap bisa didaftarkan, namun jika berbeda kepala keluarga diharapkan untuk segera melakukan pemecahan KK. |
Q: | Apa ada dokumen untuk usaha mikro tambahan yang harus dilampirkan? |
A: | Usaha mikro cukup membawa KTP saja, dan saat melakukan pendaftaran mohon dapat menginformasikan jenis usaha mikro anda. |
Q: | Bagaimana jika NIK/KTP tidak terdaftar di sistem MyPertamina? |
A: | KPM dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas Pangkalan melalui website Subsidi Tepat LPG Pangkalan. |
Q: | Apakah dengan NIK yang sama bisa membeli di Pangkalan lain di hari yang sama? |
A: | Saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG oleh konsumen, sehingga konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP untuk dicatat secara digital melalui website Subsidi Tepat LPG. |
Q: | Bagaimana membedakan KTP yg sudah terdata (P3KE desil 1-7) dan yang tidak terdata? |
A: | Dapat melakukan pengecekan NIK KTP melalui website berikut http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK |
Q: | Jika sudah melakukan pendaftaran di Pangkalan 1, apakah konsumen hanya bisa membeli di Pangkalan 1 atau bisa juga membeli di Pangkalan 2? |
A: | Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di pangkalan lainnya dengan membawa KTP. |
Q: | Jika 1 NIK bisa masuk ke kategori Rumah Tangga, Nelayan/Petani, Usaha Mikro, dan harus menetapkan mau di masukan ke golongan yang mana. Jika memilih ke Rumah Tangga, pembelian akan terbatas 1 bulan 4 tabung, padahal konsumen tersebut juga ada Usaha Mikro dan bertani juga, mohon penjelasan lebih detail. |
A: | 1 NIK bisa dipakai untuk 4 kriteria pengguna LPG 3 Kg, kalau memang NIK tersebut benar merupakan konsumen untuk 4 kriteria tersebut. Untuk tahapan saat ini konsumen belum dilakukan pembatasan per-kriteria pengguna LPG 3 Kg. |
Q: |
Apakah kalau NIK sudah terdaftar sebagai Rumah Tangga, apakah bisa mendaftarkan kembali sebagai Usaha Mikro? Dan, apakah caranya sama dengan mendaftarkan konsumen Rumah Tangga? |
A: | Sama, Pangkalan dapat memilih menu daftarkan sebagai Usaha Mikro, namun harus menginformasikan jenis Usaha Mikronya apa. |
Q: | Jika pembeli Rumah Tangga sudah melakukan pendaftaran dengan menunjukkan KTP pada pembelian pertama, apakah pembelian kedua juga menggunakan KTP? |
A: | Cukup menginformasikan NIK nya saja, namun jika tidak hafal dapat menunjukkan KTP pada petugas Pangkalan. |
Q: | Bagaimana jika saya salah mencatatkan nomor KTP pembeli? |
A: | Jika Pangkalan salah mencatatkan nomor KTP pembeli, Pangkalan dapat melakukan pendaftaran kembali untuk KTP tersebut. |
Q: | Bagaimana jika sinyal internet tidak tersedia? |
A: | Pangkalan harus melakukan pencatatan NIK secara manual (di buku atau catatan) dan harus mengajukan kepada SBM terkait untuk dibukakan menu penginputan pencatatan manual pada website Subsidi Tepat LPG. |
Q: | Bagaimana cara mengubah harga jual (sesuai HET) di dalam website Subsidi Tepat LPG Lite? |
A: | HET hanya bisa diubah oleh admin, sehingga jika telah ada perubahan HET yang belaku namun di website Subsidi Tepat LPG belum terupdate, Pangkalan dapat melakukan keluhan ke 135 ataupun menghubungi SBM terkait. |
Q: | Bagaimana jika saya tidak bisa membuka website Subsidi Tepat LPG? |
A: | Pastikan telah menginput website https://subsiditepat.mypertamina.id/LPG, jika masih terdapat kendala silahkan melaporkan ke 135 atau SBM terkait. |
Q: | Bagaimana cara untuk mendapatkan UID dan Password MAP? |
A: | UID dan Password akan dikirimkan ke email Pangkalan yang telah di validasi oleh Tim SBM, selanjutnya Pangkalan mengakses website Subsidi Tepat LPG (https://subsiditepat.mypertamina.id/LPG), selanjutnya Pangkalan akan melakukan proses pendaftaran dan akan diminta untuk mengganti password. |
Q: | Secara teknis, setiap pembelian LPG harus memasukkan NIK pada saat transaksi, apakah tidak memakan waktu? Karena NIK yang panjang atau bisa dibuat kode pelanggan agar lebih cepat dalam transaksi. |
A: | Terdapat fitur histori NIK konsumen yang sebelumnya pernah membeli di Pangkalan, yang muncul saat menginput beberapa digit awal NIK konsumen, sehingga Pangkalan tidak perlu menginput NIK sampai digit terakhir. |
Q: | Apakah 1 akun Pangkalan bisa digunakan pada dua handphone? |
A: | 1 akun Pangkalan dapat digunakan untuk akses website Subsidi Tepat LPG pada browser apa saja (bisa hp yang berbeda-beda). |
Q: | Apakah ada minimal requirement aplikasi Android? Mohon jangan terlalu tinggi, karena masih banyak Pangkalan yg memakai Android 5-6. |
A: | Website Subsidi Tepat LPG bukan merupakan aplikasi yang harus di download. Website Subsidi Tepat LPG berbasis Website, sehingga lebih ringan dan hanya membutuhkan browser internet (seperti chrome) untuk membukanya. |
Q: | Apakah Pangkalan bisa melihat jumlah data yg telah diinput? Dan, apakah bisa di edit jika terjadi kesalahan input? |
A: |
Terdapat menu laporan penjualan pada website Subsidi Tepat LPG dan sebelum transaksi terdapat fitur cek pesanan, pangakalan agar memastikan data yang diinput telah sesuai. |
Q: | Bagaimana membedakan KTP yang sudah terdata (P3KE Desil 1 - 7) dan yang tidak terdata? |
A: | Dapat melakukan pengecekan NIK KTP melalui website berikut: http://subsiditepat.mypertamina.id/LPG/CekNIK |
Q: | Setelah pembelian dengan KTP dan Web Subsidi Tepat, apakah masih dibuatkan Log Book manual? Untuk Log Book manual bagian paraf konsumen, apakah harus sesuaidengan tanda tangan di KTP? |
A: | Untuk tahun 2023 Pangkalan tetap wajib melakukan pencatatan di Log Book. Untuk paraf tetap langsung dilakukan oleh konsumen yang membeli (tidak harus sama dengan tanda tangan di KTP). |
Q: | Jika sudah melakukan pendaftaran di Pangkalan 1, apakah konsumen hanya bisa membeli di Pangkalan 1 atau bisa juga membeli diPpangkalan 2? |
A: | Jika sudah terdaftar, konsumen bisa membeli di Pangkalan lainnya dengan membawa KTP. |
Q: | Berkaitan dengan pembelian menggunakan NIK, LPG SPO penjualanya tidak boleh ke luar wilayah. Bagaimana jika KTP nya di luar wilayah Kabupaten, tetapi tempat tinggal atau kerja berlokasi di wilayah tersebut? |
A: | Seluruh Pangkalan dapat melayani seluruh masyarakat Indonesia yang mempunyai KTP, meskipun alamat KTP konsumen tidak sesuai dengan wilayah penjualan Pangkalan. |
Q: | Kategori pengecer masuk sebagai kriteria pengguna apa? |
A: | Pengecer sementara ini dapat dimasukkan dalam kriteria pengguna Rumah Tangga |
Q: | Sumber data yang diambil dari P3KE dari mana? Agar ketika disampaikan dengan jelas ke pembeli ketika ada pertanyaan. Apakah setiap pembeli harus didaftarkan terlebih dahulu, atau jika belum ada bisa mendaftar ke Pangkalan? |
A: | Data P3KE (Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem) Desil 1 -7 diberikan dari Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia. Masyarakat diharapkan untuk mengecek apakah nomor KTP mereka sudah masuk dalam data. |
Q: | Apakah arti Desil dalam data P3KE? Masyarakat Desil berapa saja yang datanya sudah tersedia pada di Web Subsidi Tepat LPG? |
A: | Desil pada data P3KE adalah istilah statistik yang membagi sekumpulan data yang terurut menjadi sepuluh bagian yang sama (dalam hal ini Desil 1-10) yang digunakan untuk membagi Jumlah Penduduk Miskin (JPM) seluruh desa ke dalam sepuluh bagian/kelompok. Data Desil P3KE yang diserahkan ke Pertamina yakni Desil 1 sd. 7. |
Q: | Apa boleh menggunakan nomor hanpdhone dan email yang sama untuk beberapa Pangkalan pada Website Subsidi Tepat LPG? |
A: | Tidak bisa menggunakan email dan nomor handphone yang sama dalam menggunakan Website Subsidi Tepat LPG, sehingga Pangkalan diharapkan menyediakan email dan nomor handphone yang berbeda. |