Updates
Subsidi Tepat LPG 3 Kg

Published at: 13-Mar-2023
Q: | Apakah bisa konsumen membeli lebih dari 1 pangkalan? Dan, apakah perlu registrasi ulang di Pangkalan? |
A: | Pembelian LPG Tabung 3 Kg oleh konsumen dapat dilakukan di pangkalan di mana saja dan tidak dibatasi, hanya dapat dilakukan di 1 pangkalan. |
Q: | Apa dasar pembelian menggunakan KTP? Mengingat banyak warga yang menanyakan dan khawatir KTP disalah gunakan. |
A: | Saat ini sudah terdapat Kepmen No. 37.K/MG.01/MEM.M/2023 dan Kepdirjen No. 99.K/MG.05/DJM/2023 yang menyebutkan konsumen pengguna LPG 3 Kg harus terdata by name by address. |
Q: | Dokumen apa saja yang diperlukan untuk pendaftaran subsidi tepat LPG? |
A: | Ketika melakukan pembelian LPG 3 Kg konsumen hanya perlu membawa KTP dan Nomor Kartu Keluarga. |
Q: | Bagaimana cara saya mengetahui apakah data saya sudah terdapat dalam sistem website Subsidi Tepat LPG atau belum? |
A: | Konsumen dapat mengetahui sudah terdaftar atau belum, melalui website Subsidi Tepat LPG di Pangkalan. |
Q: | Bagaimanakah prosedur pembayaran secara non tunai? Menggunakan wallet apa saja? |
A: | Untuk saat ini pembayaran hanya dapat dilakukan melalui metode tunai saja. |
Q: | Apakah pembelian untuk rumah tangga dan usaha mikro dibatasi pembeliannya? |
A: | Untuk saat ini belum dilakukan pembatasan berapa maksimal jumlah pembelian tabung LPG 3 Kg yang boleh dibeli oleh konsumen. |
Q: | Berapa lama saya mendapatkan konfirmasi setelah melakukan pendaftaran / on demand? |
A: | Konsumen tetap dapat melakukan transaksi setelah melakukan pendaftaran di Pangkalan tanpa harus menunggu hasil verifikasi. |
Q: | Apakah saya bisa membeli LPG 3 Kg, jika saya diluar kota/diluar domisili? Dan, apakah bisa membeli LPG di pangkalan yang berbeda-beda? |
A: | Bisa. KTP domisili mana pun dapat melakukan transaksi di pangkalan mana saja. |
Q: | Apakah seluruh anggota keluarga saya harus melakukan pendaftaran untuk dapat melakukan pembelian LPG? |
A: | Tidak perlu, minimal terdapat 1 NIK yang terdaftar dalam 1 KK. |
Q: | Apabila dalam 1 KK ada beberapa kepala keluarga, apakah bisa didaftarkan No. KK tersebut secara berulang? |
A: | Tetap bisa didaftarkan, namun jika berbeda kepala keluarga diharapkan untuk segera melakukan pemecahan KK. |
Q: | Apa ada dokumen untuk usaha mikro tambahan yang harus dilampirkan? |
A: | Usaha mikro cukup membawa KTP saja, dan saat melakukan pendaftaran mohon dapat menginformasikan jenis usaha mikro anda. |
Q: | Bagaimana jika NIK/KTP tidak terdaftar di sistem MyPertamina? |
A: | KPM dapat melakukan pendaftaran dengan dibantu petugas pangkalan melalui website Subsidi Tepat LPG Pangkalan. |
Q: | Apakah dengan NIK yang sama bisa membeli dipangkalan lain dihari yang sama? |
A: | Saat ini belum ada pembatasan pembelian LPG oleh konsumen, sehingga konsumen bisa melakukan pembelian di Pangkalan manapun dengan menunjukkan KTP untuk dicatat secara digital melalui website Subsidi Tepat LPG. |
Q: | Bagaimana jika saya salah mencatatkan No. KTP pembeli? |
A: | Jika Pangkalan salah mencatatkan nomor KTP pembeli, Pangkalan dapat melakukan pendaftaran kembali untuk KTP tersebut. |
Q: | Bagaimana jika sinyal internet tidak tersedia? |
A: | Pangkalan harus melakukan pencatatan NIK secara manual (di buku atau catatan) dan harus mengajukan kepada SBM terkait untuk dibukakan menu penginputan pencatatan manual pada website Subsidi Tepat LPG. |
Q: | Bagaimana cara mengubah harga jual (sesuai HET) di dalam website Subsidi Tepat LPG Lite? |
A: | HET hanya bisa diubah oleh admin, sehingga jika telah ada perubahan HET yang belaku namun di website Subsidi Tepat LPG belum terupdate, Pangkalan dapat melakukan keluhan ke 135 ataupun menghubungi SBM terkait. |
Q: | Bagaimana jika saya tidak bisa membuka website Subsidi Tepat LPG? |
A: | Pastikan telah menginput website https://subsiditepat.mypertamina.id/LPG, jika masih terdapat kendala silahkan melaporkan ke 135 atau SBM terkait. |
Q: | Bagaimana cara untuk mendapatkan UID dan Password MAP? |
A: | UID dan Password akan dikirimkan ke email pangkalan yang telah di validasi oleh Tim SBM, selanjutnya Pangkalan mengakses website Subsidi Tepat LPG (https://subsiditepat.mypertamina.id/LPG), selanjutnya Pangkalan akan melakukan proses pendaftaran dan akan diminta untuk mengganti password. |
Q: | Secara teknis, setiap pembelian LPG harus memasukkan NIK pada saat transaksi, apakah tidak memakan waktu? Karena NIK yang panjang atau bisa dibuat kode pelanggan agar lebih cepat dalam transaksi. |
A: | Terdapat fitur histori NIK konsumen yang sebelumnya pernah membeli di Pangkalan, yang muncul saat menginput beberapa digit awal NIK konsumen, sehingga pangkalan tidak perlu menginput NIK sampai digit terakhir. |
Q: | Apakah 1 akun Pangkalan bisa digunakan pada dua handphone? |
A: | 1 akun Pangkalan dapat digunakan untuk akses website Subsidi Tepat LPG pada browser apa saja (bisa hp yang berbeda-beda). |
Q: |
Apakah ada minimal requirement aplikasi Android? Mohon jangan terlalu tinggi, karena masih banyak Pangkalan yg memakai Android 5-6. |
A: | Website Subsidi Tepat LPG bukan merupakan aplikasi yang harus didownload. Website Subsidi Tepat LPG berbasis website, sehingga lebih ringan dan hanya membutuhkan browser internet (seperti chrome) untuk membukanya. |
Q: | Apakah Pangkalan bisa melihat jumlah data yg telah diinput? Dan, apakah bisa di edit jika terjadi kesalahan input? |
A: |
Terdapat menu laporan penjualan pada website Subsidi Tepat LPG dan sebelum transaksi terdapat fitur cek pesanan, pangakalan agar memastikan data yang diinput telah sesuai. |