Promo
FAQ Subsidi Tepat
Published at: 17-Aug-2024
Q: | Mengapa harus melakukan pendaftaran untuk konsumen BBM Subsidi? Apakah yang menjadi dasar Pertamina melakukan pendaftaran dan pencatatan kosumen pembeli BBM Subsidi? |
A: | Pendaftaran ini ditujukan agar penyaluran BBM Subsidi (Solar Subsidi & Pertalite) tepat sesuai dengan segmen yang diatur oleh Pemerintah. Pendaftaran ini juga untuk melindungi konsumen yang berhak, dari konsumen lainnya yang tidak berhak. Mengacu pada Perpres No. 191 Tahun 2014 mengenai Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak dan Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu, bahwa Pertamina diwajibkan menyalurkan tepat sasaran kepada konsumen. Terdapat kewajiban penggunaan sistem teknologi informasi dalam penyaluran BBM, yang tertuang dalam Peraturan BPH Migas No. 06 Tahun 2013. |
Q: | Bagaimana kesiapan MyPertamina untuk mekanisme pengaturan penyaluran BBM Subsidi? Bagaimana kesiapan infrastrukturnya? |
A: | Saat ini sekitar 85% SPBU diseluruh Indonesia telah tersedia dan terkoneksi dengan MyPertamina. Dari sisi pengguna, MyPertamina telah diunduh sebanyak 23 juta dan tercatat pengguna aktifnya mencapai sekitar 2.5 juta user per bulannya. |
Q: | Mengenai revisi Perpres 191/2014 tentang klasifikasi penyaluran BBM Subsidi dan Penugasan, bagaimana tanggapan Pertamina mengenai hal ini? |
A: | Pertamina akan menerapkan penggunaan IT untuk membantu implementasi rencana revisi Perpres 191/2014 di lapangan (SPBU) dengan meminta data konsumen yang cukup lengkap. |
Q: | Sebenarnya saat ini siapakah konsumen yang menggunakan BBM Subsidi? |
A: | Secara umum pengguna BBM Subsidi ini beragam, termasuk pengguna yang tidak berhak dan tidak tepat. |
Q: | Apakah pembelian BBM Subsidi hanya melalui aplikasi MyPertamina saja? |
A: | Tidak. Pembelian BBM Subsidi dapat menunjukkan kode QR yang sudah diunduh atau dicetak kepada petugas SPBU (tanpa aplikasi), dilakukan dengan menunjukkan kode QR di aplikasi MyPertamina. |
Q: | Apakah ada pembatasan CC mobil? Jika iya, apakah petugas tidak akan melayani? |
A: | Saat ini belum ada pembatasan berdasarkan CC mobil, namun pada saat pendaftaran data tersebut sudah diminta untuk antisipasi jika ada pengaturan sejenis ke depan, dan Konsumen yang tidak berhak, tidak akan mendapatkan kode QR dan otomatis tidak dapat dilayani. |
Q: | Kapan pelaksanaan program pendaftaran konsumen subsidi? |
A: | Pendaftaran dimulai pada tanggal 1 Juli 2022 untuk beberapa wilayah tertentu. |
Q: | Lalu bagaimana mekanisme pendaftarannya? |
A: | Pertama, konsumen harus melakukan pendaftaran dan pengisian data di website subsiditepat.mypertamina.id. Pendaftaran dapat menggunakan browser (disarankan Google Chrome, Mozilla Firefox, Safari, Microsoft Edge) melalui handphone maupun komputer/laptop yang terhubung dengan internet. Pendaftaran gratis dan tidak dipungut biaya. Jika sudah terdaftar maka konsumen dapat menunggu hasil konfirmasi pendaftaran melalui email maksimal 14 hari kerja. |
Q: | Data pendaftaran digunakan untuk apa? |
A: | Data pendaftaran nantinya akan digunakan untuk menentukan apakah kendaraan kamu termasuk dalam kategori yang berhak untuk menerima BBM bersubsidi, atau analisa lanjutan yang sesuai dengan kebutuhan regulasi. |
Q: | Bagaimana jika saya tidak memiliki HP dan komputer? |
A: | Untuk masyarakat yang tidak memiliki fasilitas HP dan komputer, bisa mendatangi lokasi pendaftaran langsung yang berlokasi di Kota/ Kabupaten setempat. |
Q: | Data apa saja yang perlu dipersiapkan untuk input data konsumen pada web subsiditepat.mypertamina.id? |
A: | Foto KTP Pemilik/operator/pengemudi, foto STNK Kendaraan, foto kendaraan bagian depan yang memperlihatkan Nomor Polisi Kendaraan, foto kendaraan bagian samping yang memperlihatkan jumlah roda, dan Surat Rekomendasi (untuk Kosumen Non Kendaraan dan Layanan Umum). |
Q: | Saya sudah mendaftar tapi belum mendapatkan kode QR, apakah saya bisa membeli BBM Subsidi? Berapa banyak maksimal pembelian BBM Solar Subsidi setiap harinya? |
A: | Bisa. Dengan jumlah sesuai SK BPH Migas 04/2020 atau pengaturan Pemda setempat. |
Q: | Satu (1) akun dapat digunakan untuk berapa banyak kendaraan? |
A: | Satu (1) akun dapat digunakan untuk beberapa kendaraan, dan 1 (satu) kendaraan akan diberikan 1 (satu) kode QR. |
Q: | Jika saya hanya seorang supir, siapa yang perlu melakukan pendaftaran? Apakah supir atau pemilik kendaraan? |
A: | Pendaftaran dilakukan oleh supir atau pemilik kendaraan. |
Q: | Jika saya menjual mobil, apa yang saya harus lakukan? |
A: | Masuk ke laman login website. Hapus data kendaraan mobil lama, ganti dengan data kendaraan mobil baru. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk mendapatkan kode QR yang baru. |
Q: | Bagaimana dengan pendaftaran mobil rental? |
A: | Kebijakan subsidi melekat kepada kendaraan. Untuk pengusaha mobil rental, dapat melakukan pendaftaran kendaraannya ke website subsiditepat.mypertamina.id. Satu (1) akun perusahaan dapat mendaftarkan beberapa kendaraan sekaligus. |
Q: | Bagaimana cara pendaftaran non-kendaraan? Apakah saya tetap bisa mendaftar? |
A: | Silakan mendaftar melalui website subsiditepat.mypertamina.id. Pilih opsi non-kendaraan. Jangan lupa untuk melampirkan dokumen pendukung seperti Surat Rekomendasi. |
Q: | Setelah melakukan pendaftaran, apa tahapan selanjutnya? |
A: | Status pendaftaran dapat dimonitor melalui halaman web yang sama. Bagi yang sudah terkonfirmasi (atau berhak menjadi konsumen yang menerima BBM subsidi) dapat mencetak (print) kode QR tersebut dengan melakukan login pada website subsiditepat.mypertamina.id, atau dapat mengunduh kode QR di aplikasi MyPertamina. |
Q: | Bagaimana dengan aspek keamanan? Di SPBU ada logo larangan penggunaan HP, apakah aspek keamanan sudah dipastikan untuk menggunakan MyPertamina atau barcode di SPBU? |
A: | Transaksi melalui aplikasi MyPertamina diperbolehkan di zona aman atau >1,5 M dari dispenser, dan tidak mengambil foto menggunakan flash. Hal ini sudah sesuai dengan rekomendasi keamanan dari fungsi HSSE Pertamina. Perlu diperhatikan bahwa larangan penggunaan handphone di SPBU adalah untuk komunikasi telepon di zona yang berbahaya, yaitu <1,5 M dari dispenser atau di area pembongkaran mobil tangki. |
Q: | Apakah proses transaksi pembayaran wajib melalui aplikasi MyPertamina? |
A: | Tidak harus. Pembayaran bisa melalui tunai maupun non-tunai. |
Q: | Bagaimana cara menggunakan kode QR? Apakah ada masa berlaku kode QR? |
A: | Silahkan menunjukkan kode QR kepada operator SPBU saat ingin melakukan pembelian BBM bersubsidi. Tidak ada masa berlaku untuk kode QR. |
Q: | Jika saya sudah terdaftar, tapi saya lupa membawa kode QR, apakah saya masih bisa transaksi di SPBU? |
A: | Bisa. Sebutkan nopol kendaraan saat melakukan transaksi. |
Q: | Bagaimana jika kode QR yang sudah di cetak (print) hilang atau digunakan dengan oleh orang lain? Berapa kali diperbolehkan melakukan reset kode QR? |
A: | Pembaruan kode QR dilakukan sendiri oleh masing-masing pengguna melalui web pendaftaran (tombol refresh). Untuk saat ini, tidak ada batasan reset QR code dalam sehari. |
Q: | Apa yang menjadi dasar Pertamina melakukan uji coba full cycle program subsidi tepat (transaksi wajib menggunakan Kode QR) untuk Solar subsidi? |
A: |
|
Q: | Wilayah mana sajakah yang termasuk dalam wilayah uji coba? |
A: |
|
Q: | Mengapa Pertamina tetap melaksanakan uji coba full cycle program subsidi tepat (transaksi wajib menggunakan Kode QR) untuk Solar Subsidi walaupun Kuota JBT 2022 sudah diberikan penambahan? |
A: |
|
Q: | Bagaimana jika belum mendaftar? Apakah akan tetap dilayani? |
A: |
|
Q: | Kapan implementasi penerapan full cycle program subsidi tepat (transaksi wajib menggunakan Kode QR) akan dilakukan? |
A: |
|
Q: | Bagaimana cara mendaftar melalui website subsidi tepat? |
A: |
|
Q: | Bagaimana mekanisme penggunaan Kode QR? |
A: |
|
Q: | Apakah dengan adanya mekanisme ini akan memperlama waktu transaksi? |
A: |
|
Q: | Bagaimana dengan keamanan penggunaan handphone di SPBU? |
A: |
|
Q: | Bagaimana jika saya tidak memiliki Handhphone, computer, atau akses internet? |
A: |
|
Q: | Kode QR dapat digunakan oleh berapa kendaraan? Dan bagaimana jika hilang |
A: |
|
Q: | Apa itu SPBU Nelayan (SPBUN)? Siapa konsumen yang dilayani SPBUN? |
A: | SPBUN adalah lembaga penyalur Pertamina yang menyalurkan Solar JBT dan Pertalite JBKP untuk nelayan dengan kapal < 30 GT. |
Q: | Apakah konsumen Nelayan termasuk bagian dari Program Subsidi Tepat? |
A: | Konsumen nelayan merupakan bagian dari Program Subsidi Tepat, yang termasuk kategori Non Kendaraan. Saat ini, Program Subsidi Tepat untuk konsumen nelayan sudah mulai diujicobakan di beberapa SPBUN |
Q: | Kapan Program Subsidi Tepat untuk Nelayan ini berlaku? |
A: | Rencana implementasi Program Subsidi Tepat bagi konsumen Nelayan secara Nasional terbagi ke dalam 3 Tahap/Wave yang akan dimulai pada 16 Januari 2023 pada 7 SPBUN di 7 Wilayah, dilanjutkan dengan Wave kedua pada 6 Februari 2023 dan Wave Ketiga 30 Juni 2023. |
Q: | Dimana wilayah Program Subsidi Tepat untuk Nelayan ini berlaku? |
A: | Per tanggal 16 Januari 2023, terdapat 7 wilayah Program Subsidi Tepat untuk Nelayan di Kota Medan, Prov. Kepulauan Riau, Kab. Sukabumi, Kab. Cilacap, Kota Bitung, Kab. Maluku, dan Kota Tegal. |
Q: | Apakah Program Subsidi Tepat untuk Nelayan ini terintegrasi dengan data Kusuka? |
A: | Integrasi Data Kusuka dengan Subsidi tepat saat ini masih dalam proses penyusunan PKS yang menunggu hasil review implikasi atas UU 27/2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. |
Q: | Bagaimana proses pelayanan BBM ke konsumen Nelayan di SPBUN? |
A: |
|